Tuesday, February 5, 2019

Pinjaman Online Kian Meresahkan ?

PinjamanMedan - Seperti fenomena yang akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan makin berkembangnya dunia tehnologi di dunia.
Awalnya masyarakat awam merasa tertolong dengan adanya pinjaman uang berbasis tehnologi karena hanya dengan bermodalkan KTP dan dalam hitungan jam uang langsung cair kerekening nasabah. 

Jelas sangat berbeda dengan aturan main Bank Kompesional yang mempunyai banyak syarat dan ketentuan bila ingin meminjam uang.
Tapi makin kesini makin banyak nasabah yang merasa dirugikan karena bunga yang terbilang sangat tinggi dan jangka waktu yang relatif cukup singkat. Jadi tidak ada cara lain selain meminjam dari aplikasi 1 ke aplikasi lain hanya untuk membayar pinjaman yang sudah jatuh tempo sehingga tidak heran kalau 1 orang nasabah Fintech bisa berhutang di lebih dari 5 aplikasi Fintech.
Dan bila nasabah sudah lewat dari tanggal jatuh tempo pembayar hampir tiap jam,tiap menit mereka ditelpon, disms bahkan tidak sedikit yang mengancam akan menyebarkan data-data nasabah. Fintech menghubungi semua no yang ada dalam kontak nasabah memberi tahu kalau nasabah mempunyai hutang, menyebar data bahkan ada yang dibuatkan grub di Whatsapp yang beranggotakan semua kontak yang nasabah miliki.
Mereka mengancam akan membawa masalah keterlambatan pembayaran kejalur hukum, membawa nama OJK untuk mengancam para nasabah akan masuk dalam BI cheking, memblokir BPJS dan no rekening nasabah. Padahal para nasabah sudah memohon untuk meminta keringanan cara membayar agar bisa dicicil atau keringanan bunga pinjamnya. Tapi mereka malah semakin menjadi dan menghina nasabah dengan kata-kata tidak sopan dan mengancam akan menyita barang-barang pribadi nasabah.
Para nasabah binggung. Mereka merasa dirugikan karena nama baik mereka tercemar dan Fintech telah menyadap hp para nasabah sehingga terjadi kebocoran data yang tidak diharapkan nasabah. Perusahaan sebesar Facebook saja harus bertanggung jawab atas bocornya data penggunanya. Apakah tidak bisa para nasabah menuntut pertangung jawabnya Fintech atas pencemaran nama baik dan kebocoran data nasabah? Bukankah hanya kepolisian yang diizinkan untuk menyadap hp seseorang dan itupun harus seizin dari beberapa pihak yang terkait.