Pinjaman Medan - Berapa banyak asuransi yang Anda ketahui, terutama untuk asuransi kebakaran yang melindungi properti Anda terutama untuk rumah tinggal. Di awal, kita sering mendengar tentang polis asuransi, tetapi apakah polis asuransi itu? Polis asuransi adalah dokumen asuransi yang di dalamnya berisi kesepakatan antara pihak tertanggung (nasabah) dengan penanggung (pihak asuransi).
Polis asuransi merupakan kontrak perjanjian bahwa perusahaan asuransi akan menanggung sejumlah kerugian pada masa mendatang yang mungkin timbul pada nasabah asuransi.
Terkadang, masyarakat luas menyebut polis asuransi ini juga dengan istilah ‘kontrak’, ‘kontrak polis’ atau ‘sertifikat asuransi’.
Untuk lebih jelasnya lagi, asuransi kebakaran adalah pertanggungan yang menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda (harta tetap dan harga bergerak) yang disebabkan oleh kebakaran, yang terjadi karena api sendiri atau api dari luar, karena udara kurang baik, kurang hati-hati, kesalahan atau perbuatan tidak pantas dari pelayan tertanggung, tetangga, musuh, perampok dan apa saja dan dengan cara bagaimana pun sebab timbulnya kebakaran.
Sebenarnya ada beberapa polis asuransi kebakaran yang sebaiknya Anda ketahui, berikut kami akan memaparkannya beberapa polis asuransi kebakaran yang bisa Anda pelajari lebih lanjut dan disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
A. Polis dasar kebakaran
Polis dasar yang menjamin terhadap risiko-risiko pokok yang terdiri dari kebakaran, peledakan, sambaran petir dan jatuhnya pesawat terbang dengan melihat risiko yang ditanggung.
Merujuk pada obyek pertanggungan, polis dipisah ke dalam polis kebakaran industri dan polis kebakaran non-industri.
1. Polis kebakaran industri
Polis ini menanggung kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh risiko-risiko pokok atas bangunan-bangunan industri, perlengkapan dan peralatan, bahan-bahan baku, bahan-bahan pembantu dan lain-lain.
Segala risiko yang ditanggung dalam Machinery Breakdown Insurance (asuransi atas kerugian/kerusakan mesin-mesin yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga selama masa pertanggungan) adalah kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh :
• Benturan, kemasukan benda ke mesin yang tidak disengaja atau kejatuhan
• Kurang hati-hati, kelalaian, kekurangan tenaga ahli
• Arus pendek (korsleting) atau penyebab sistem listrik lainnya
• Peledakan fisik, berbeda dengan peledakan pada asuransi kebakaran
• Rancangan yang salah ketika memasang
• Perbuatan kriminalitas yang dilakukan orang lain
2. Polis kebakaran non-industri
Polis ini menanggung kerusakan yang diakibatkan oleh risiko-risiko pokok atas pelbagai kepentingan, yang terdiri dari harta tetap (harta yang tidak bisa dipindah-pindahkan) dan harta bergerak (harta yang bisa dipindah-pindahkan).
B. Polis lainnya adalah polis perhitungan kembali, polis mengambang, polis penilaian, polis tanpa penilaian dan polis pemulihan nilai.
1. Polis perhitungan kembali
Polis ini merupakan polis deklarasi, yang dimanfaatkan untuk menanggung risiko-risiko dalam perkebunan, pabrik gula, gudang umum dan gudang swasta, toko, shopping centre, dsb, di mana nilai obyek pertanggungan selalu berubah-ubah risiko yang ditanggung.
Menurut ketentuan polis ini, premi dibayar lebih dulu sebagai uang muka, biasanya 75% dari premi satu tahun yang diperkirakan. Lalu, setiap bulan tertanggung memberitahukan secara tertulis kepada penanggung atas besarnya risiko yang ditanggung selambat-lambatnya 30 hari setelah berakhir bulan yang bersangkutan. Berdasarkan deklarasi, premi yang sebenarnya dihitung setiap bulan. Setelah satu tahun berlalu, jumlah premi yang sebenarnya diperhitungkan kepada uang muka premi, yang jika lebih akan dikembalikan.
2. Polis mengambang
Polis yang menutup suatu jumlah pertanggungan dari obyek pertanggungan yang berada di dalam lebih dari satu bangunan, misalnya barang-barang yang ditanggung berada di dalam lebih dari satu gudang yang berada di dalam satu kota.
Polis mengambang biasanya tidak digunakan untuk menanggung risiko yang tersebar atau berada di dalam lebih dari satu kota. Namun asalkan dibayar premi tambahan, dapat digunakan untuk menanggung risiko yang tersebar.
Ketentuan yang berlaku :
• Penutupan ini hanya berlaku untuk risiko-risiko yang berada dalam satu kota
• Suku premi dikenakan suku premi tertinggi ditambah 10%
Penambahan 10% ini akan hilang, apabila lokasi-lokasi tersebut terletak dalam satu risiko.
Dalam hal terjadi kerugian, sehingga akan dijumlahkan seluruh nilai stock barang pada setiap gudang tersebut sesaat sebelum kerugian terjadi, untuk menentukan apakah nilai Pertanggungan tersebut UnderInsured atau OverInsured.
3. Polis penilaian
Polis penilaian merupakan polis yang harga pertanggungannya ditentukan berdasarkan penilaian yang disetujui oleh penanggung dan tertanggung, yang dinilai dengan berpatokan pada harga jual atau harga pasar obyek pertanggungan itu.
4. Polis tanpa nilai
Polis tanpa penilaian adalah polis yang harga pertanggungannya ditentukan berdasarkan harga pembelian atau biaya pembangunan dikurangi dengan penyusutan yang wajar.
5. Polis pemulihan nilai
Polis ini menanggung gedung atau bangunan bersama isinya. Yang dimaksud dengan isinya adalah perlengkapan dan peralatan gedung atau bangunannya itu.
Monday, August 3, 2015
Jenis – Jenis Polis Asuransi Kebakaran
Diterbitkan August 03, 2015
Artikel Terkait
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon