Pinjaman Medan - Bank Indonesia (BI) telah menegaskan bahwa mata uang virtual, seperti Bitcoin, Ripple, Waves, dan lainnya, tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Negara kita. Meski demikian belum ada yang menyatakan bahwa Mata uang Virtual dilarang digunakan sebagai pilihan investasi di Indonesia.
Meski demikan, pernyataan tersebut membuat para insvestor mata uang virtual di dalam negeri cukup ketakutan untuk tetap berinvestasi. Hal itu terbukti dari jatuhnya harga mata uang virtual sejak BI mengeluarkan pernyataannya baru-baru ini.
Harga Bitcoin contohnya. Sebelum pernyataan tersebut, Harga bitcoin mencapai angka 230jt. Namun, setelah pernyataan tersebut, harga bitcoin menurun berangsur-ansur dan sempat dihargai 180jt per kepingnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, BI juga menjelaskan, nilai perdagangan bitcoin ini sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble), bahkan rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Akibatnya, kondisi ini dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan mm
Pemilikan virtual currency seperti bitcoin ini dinilai sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga.
Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial memproses transaksi pembayaran dengan bitcoin.
Sementara itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebelumnya akan mengkaji produk kontrak berjangka berbasis mata uang digital bitcoin. Pengkajian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui seberapa besar potensi investasi dengan menggunakan bitcoin.
“Kami bukan memberi peluang dibukanya transaksi bitcoin. Ini lebih karena euforia di masyarakat, investasi dengan bitcoin ramai dibicarakan,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Dharmayugo Hermansyah, Jumat (12/1/2018).
Dharmayugo mengatakan inisiatif pengkajian transaksi bitcoin tersebut karena Bappebti ingin mengetahui kelebihan dan kekurangan dari peluang investasi yang ada. Dari kajian tersebut, Bappebti tidak ingin menutup diri apabila menemukan potensi nilai ekonomi maupun hal-hal lain yang bisa jadi risiko saat melakukan transaksi bitcoin.
Tanpa merinci waktu pastinya, Dharmayugo hanya menyatakan bahwa pengkajian bakal mulai dilakukan secepatnya. Ia pun mengklaim Bappebti tidak memiliki target khusus kapan hasil kajian tersebut harus selesai.
“Ini baru sekadar wacana. Karena belum tahu potensinya, maka kita akan mencoba untuk melihatnya dari sisi legalitas, mekanisme, penjaminan, sampai dengan kesimpulannya,” ungkap Dharmayugo.
2 comments
EmoticonEmoticon