Wednesday, May 6, 2020

3 Tempat Gadai Medan yg Berizin

3 Tempat Gadai Medan yg Berizin -Pinjaman medan - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha kepada tiga perusahaan pergadaian di Sumatra Utara.

Dalam pengumuman di laman OJK pada 31 Januari 2020, ketiga perusahaan pergadaian ini yakni PT sGadai Ogan Baru, PT Indonesia Gadai Oke, dan PT Sentral Gadai Persada.

Ketiganya masing-masing mendapatkan surat keputusan izin usaha bernomor KEP-55/NB.1/2019, KEP-54/NB.1/2019, dan KEP-53/NB.1/2019 pada 27 Desember 2019.

PT Gadai Ogan Baru beralamat di Jalan Jamin Ginting No.592-A, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Provinsi Sumatra Utara.

Adapun, PT Indonesia Gadai Oke beralamat di Jalan Jamin Ginting No.88 L, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Serta, PT Sentral Gadai Persada beralamat di Jalan Jamin Ginting Nomor 742, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.

"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," terang Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nuraini, dalam pengumuman dikutip Minggu (2/2/2020).

Sebelumnya, Kepala OJK Regional V Sumbagut Yusuf Ansori menyampaikan pihaknya telah mengajukan proses izin usaha 10 entitas pergadaian swasta yang beroperasi di Medan ke kantor pusat OJK di Jakarta.

Tiga entitas di antaranya telah mengantongi izin usaha. Adapun, izin usaha 7 entitas lainnya masih dalam proses.

Pengajuan izin ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang tertuang dalam POJK No.31/2019 tentang Usaha Pergadaian.

"Kalau [yang sudah ada izin usaha] di Medan ya 3 [perusahaan pergadaian] itu," katanya kepada Bisnis pada akhir Januari kemarin.


EmoticonEmoticon